Beranda | Artikel
Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak
Kamis, 15 Desember 2011

Aturan Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak

Pertanyaan:
Ustazd yth.
Dua hari yang lalu saya diminta Ibu untk membantu mencoba menghitungkan pembagian waris adiknya (Alm), hasil penjualan rumahnya. Tapi saya belum paham berapa bagian dan kepada siapa harus dibgikan.
Almarhun meningakan istri tanpa anak, masih memiliki 3 sudara sekandung (se-ayah dan se-ibu) satu perempuan dan 2 laki-laki, dan masing-masing mempunyai anak (ponakan almarhum) sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada.
Yang saya tanyakan, 1/4 bagian istri almarhum dan sisanya bagaimana dan harus kepada siapa membaginya?
kami mohon dapat diprioritaskan jawaba e-mail saya ini agar segera dapat dilaksanakan mengingat sudah cukup lama dan di antara ahli waris saling berpendapat. Demkian atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

Wassalam, Wr. Wb.
Yulianto

Jawaban:

Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak

Wa’alaikumussalam
Kasus pembagian warisan yang Anda sebutkan dalam ilmu faraidh disebut kalalah, dimana orang yang meninggal (mayit) tidak memiliki anak dan bapaknya sudah meninggal. Allah menyebutkan kasus kalalah dalam Alquran di surat An-Nisa, ayat 12 dan ayat 176. Kalalah dengan pengertian di atas merupakan keterangan dari sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq, yang kemudian disepakati para sahabat. (Taisir Karimir Rahman, Hal. 168)

Dari kasus di atas, Ahli waris terdiri dari:

  1. Istri mayit.
  2. Saudara mayit (2 laki-laki dan 1 perempuan)

Keponakan tidak mendapatkan warisan, karena terhalang oleh orang tuanya (saudara mayit)

Cara pembagian warisan :

  1. Istri mendapat 1/4 dr harta mayit, karena tidak punya anak. Dalilnya adalah firman Allah di surat An-Nisa: 12.
  2. Sisa harta warisan 3/4 diberikan kepda saudara mayit, dengan perbandingan 2:1. Laki-laki dapat 2 dan perempuan dapat 1 bagian.

Contoh perhitungan :

Kita misalkan harta yang ditingalkan adalah 100 juta.

  1. Istri mendapat : 1/4 x 100 jt = 25 juta
  2. Sisanya : 75 juta menjadi warisan saudara mayit. Agar bisa dibagi dengan perbandingan 2:1 untuk 3 bersaudara, sisa warisan ini dibagi 5, karena laki-laki dinilai 2 dan perempuan dinilai 1.

75 juta : 5 = 15 juta. Selanjutnya angka ini dianggap sebagai satu jatah

– Untuk masing-masing saudara lelaki mendapatkan 2 jatah = 2 x 15 jt = 30 jt
– Untuk saudara perempuan mendapat 1 jatah = 15 juta.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

🔍 Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan, Hukum Membawa Hp Yang Ada Aplikasi Al Quran, Dp Orang Marah, Khodam Penjaga Bismillah, Rahasia Roh, Cerita Ngiclik

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/9301-pembagian-warisan-jika-mayit-tidak-punya-anak.html